TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua kakak beradik pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).
Dari pernyataan jaksa, terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," katanya.
• VIRAL RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Disebut Tolak Pasien Melahirkan, Padahal Kaki Bayi Sudah Keluar
Menanggapi hal itu kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.
Ia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.
"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganianayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.
Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," katanya.