Deedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun kemudian diubah ke Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.
Namun kemudian Kuasa hukum Deedi Tjhandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim.
Meski demikian, Deedi masih membahas apakah akan langkah banding atau tidak.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News