Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Om Polos selaku tiktokers yang divonis 2 tahun penjara imbas review apartemen baru.
Baca juga: Sosok Radja Panutan, Pengantin di Sukabumi Beri Mahar Rp 5,5 Miliar ke Calon Istri, Pengusaha Tajir
Sosok Om Polos memiliki nama asli Deedi Tjhandra.
Ia dikenal sebagai Tiktokers dengan konten olahraga hingga mencoba makanan aneh atau yang memiliki harga mahal.
Sebelum terjun ke dunia konten kreator Deedi adalah seorang flight attend atau pramugara selama 10 tahun.
Om Polos pernah ditempatkan di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur.
Akan tetapi Om Polos memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya dan beralih menjadi konten kreator.
Kemudian pria kelahiran 1990 ini meraih kesuksesan.
Ia bahkan mendapatkan ratusan ribu followes di Tiktoknya @ompolosbanget serta meraih 35,6 juta suka dari penontonnya.
Baca juga: Kisah Wanita Sukabumi Dinikahi Pengusaha Tajir, Dapat Mahar 2 Mobil Mewah dan Rumah Rp1,5 Miliar
Baca juga: Richard Lee Unggah Soal Penyakit Herpes, Ungkit Pernah Masuk Penjara, Singgung Kartika Putri ?
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Om Polos divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta usai melakukan review apartemen barunya.
Saat itu ia menyebut apartemen baru yang ia tempati di Tokyo Riverside, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten bak rumah barbie lantaran tak kokoh.
Hal tersebut membuat penjualan unit apartemen itu mengalami penuruan pembeli setelah menonton reviewnya.
PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pihak pengelolah apartemen lantas melaporkan Om Polos atas pencemaran nama baik pada Mei 2023 silam.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
Baca juga: Ramai Foto Diduga Korban Bully Geng Anak Vincent Rompies Pegang Botol Minuman
Hingga akhirnya hakim membacakan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Deedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun kemudian diubah ke Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.
Namun kemudian Kuasa hukum Deedi Tjhandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim.
Meski demikian, Deedi masih membahas apakah akan langkah banding atau tidak.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News