Pemilu 2024

Kursi Demokrat di DPRD Palembang Turun Pileg 2024, Real Count Sementara KPU, Terungkap Sebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kursi Demokrat di DPRD Palembang turun Pileg 2024 berdasarkan real count sementara KPU. Hal ini diungkap Ketua DPC Partai Demokrat Palembang Yudha Pratomo Mahyudin, Jumat (23/2/2024).

Dilanjutkan putra mantan Gubernur Sumsel Prof Dr Mahyudin ini, saat ini pihaknya akan ngawal rekap suara baik di tingkat PPK hingga KPU dengan menurunkan saksi-saksi yang sudah diberikan Bimtek.

"Jadi nanti kita siapkan 3 saksi masing-masing, dengan mereka dibekali salinan C1 dan data Sirekap, termasuk membandingkan salinan C1 dengan parpol lain, sehingga kami yakin pada rekap di kecamatan sesuai perhitungan kita tidak meleset, " tukasnya.

Sekedar informasi dari data Sirekap KPU menunjukkan persaingan partai politik di kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam memperebutkan kursi tingkat provinsi di Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 kemarin, berlangsung ketat.

Partai NasDem yang dikomandoi mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda memiliki peluang besar duduk di kursi pimpinan DPRD setempat untuk periode 2024-2029.

Terdapat 50 kursi DPRD Sumsel dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang diperebutkan parpol, yang pada Pileg 2019 lalu, partai Demokrat menjadi pemenang dengan meraih 9 kursi dibanding Gerindra 8 kursi, dan PDIP yang meraih 7 kursi.

Meski begitu, dari hitung- hitungan yang ada, Partai Gerindra dan NasDem masih terdepan atau memimpin dari partai lain, disusul Partai Demokrat, PKS dan Golkar.

Sedangkan PDIP dalam perolehan suara sementara keluar dari peringkat 4 besar atau tepatnya peringkat 6 untuk perolehan suara sementara.

Meski begitu, perolehan suara yang lebih banyak belum menjamin raihan kursinya nanti akan memimpin, karena setiap Dapil kuota kursi yang diperebutkan berbeda jika berkaca dari Pileg 2019 lalu.

Disclaimer KPU sendiri menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranaya Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, hanya sebagai alat bantu dan bukan hasil final. Selain itu ia tak menampik jika hasil yang ditampilkan terkadang bermasalah.

"Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan 'alat bantu' sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini