Dalam sidang ini pula diketahui jika Teuku Ryan dan Ria Ricis bakal hadir untuk melakukan mediasi.
"Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil, sidang perdananya perdamaian. Kalai hadir keduanya akan dimediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil," ujar Taslimah.
"Semua perkara perceraian para prinsipal wajib hadir di muka persidangan kecuali di luar negeri," sambungnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News