Berita Selebriti

Gugatan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Erin Tegaskan Masih Suami Istri Sah

Gugatan cerai Andre Taulany kembali ditolak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
IG/Erintaulany
Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma mengungkapkan alasan Andre Taulany batal cerai dengan Rien Wartia Trigina, terbukti tak ada perselisihan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gugatan cerai Andre Taulany kembali ditolak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Andre Taulany dan Erin kini batal bercerai untuk ketiga kalinya.

Putusan itu sendiri dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan. 

"Hari ini, sesungguhnya kemarin, kemarin tanggal 25 Agustus itu adalah sidang, sidang dengan agenda putusan,” ujar Firman Pangaribuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Dikutip Grid.id

 

Komedian Andre Taulany rupanya telah mencabt gugatan harta gana-gini dan hak asuh anak saat proses cerai dengan Rien Wartia Trigina.
Komedian Andre Taulany rupanya telah mencabt gugatan harta gana-gini dan hak asuh anak saat proses cerai dengan Rien Wartia Trigina. (Ig@erintaulany)

 

Sebelum Andre Taulany dan Erin batal cerai, ibu 3 anak itu mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi di sini diajukan Erin lantaran merasa permohonan cerai yang dilayangkan Andre Taulany tidak pas.

"Jadi, sekitar bulan April lalu diajukan suatu permohonan talak cerai,” kata Firman Pangaribuan.

"Permohonan talak cerai itu kemudian berproses, kemudian akhirnya kami mewakili klien kami mengajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah tangkisan karena ada persoalan formalitas daripada permohonan talak cerai itu yang menurut kami tidak tepat,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Kata Pihak Erin Disebut Ingin Kuasai Harta Andre Taulany usai Diam-diam Gugat Harta Gono Gini

Pihak Erin menilai bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang dalam memproses perceraian yang diajukan Andre Taulany. Hal itu berdasarkan perundang-undangan yang berlami.

“Kita bicara masalah Pengadilan Agama yang memeriksa perkara. Menurut hemat kami, Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan fakta dan perundang-undangan, norma hukum yang ada, itu tidak berwenang untuk memeriksa permohonan talak cerai yang diajukan oleh pemohon,” terangnya.

Hal itu yang membuat eksepsi yang diajukan Erin dikabulkan. Ini berarti perceraian antara Andre Taulany dan sang istri.

“Oleh karena itu, kemarin alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa,” ujar Firman Laksana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved