TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Imbas kasus begal di Tanjung Senai, Ogan Ilir yang menewaskan mahasiswi menimbulkan kekhawatiran di benak masyarakat sekitar hingga berharap polisi rutin berpatroli hingga pagi di kawasan tersebut.
Diketahui, warga khususnya di seputaran Tanjung Senai, Ogan Ilir, mengapresiasi gerak cepat polisi yang meringkus begal sadis beberapa waktu lalu.
Namun sebagian warga mengaku masih merasakan keresahan jika mengingat aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.
Anung, salah seorang warga yang biasa memancing di Tanjung Senai pada malam hari, mengaku tak berani keluar malam.
"Jadinya takut ya kalau mau mancing malam-malam. Misal ada orang mampir mau pinjam korek, ternyata begal," kata Anung kepada TribunSumsel.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Penjelasan Resmi KPU, Setelah Sirekap Bermasalah Saat Petugas KPPS Melakukan Input Data ke Sistem
Menurut Anung, selama ini sangat jarang terjadi pembegalan di seputaran Tanjung Senai.
Namun situasi jalan pada malam hari yang sangat lengang dan minim penerangan, dapat memicu tindak kejahatan.
"Saya sarankan polisi adakan patroli di seputaran Tanjung Senai. Kalau perlu dari malam sampai pagi," pinta Anung.
Sementara salah seorang honorer RSUD Ogan Ilir bernama Fitria, mengaku sering pulang larut malam melewati TKP begal.
Lokasi RSUD Ogan Ilir sendiri ada di dekat Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.
Fitria mengaku menghindari lokasi kejahatan tersebut saat dinas malam dan lebih memilih melewati akses jalan lain yang lebih ramai.
"Memang sepi sekali di situ (TKP begal) kalau malam. Harusnya ada patroli malam hari," kata Fitria.
Merespon permintaan masyarakat terkait keamanan di akses jalan menuju Tanjung Senai, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham berjanji akan menindaklanjutinya.
"Baik, nanti saya sampaikan ke anggota," kata Ilham dihubungi terpisah.
Sebelumnya, polisi meringkus dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri pada Sabtu (3/2/2024) lalu.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muaarenim.
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.
Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.
Tak hanya itu, tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.
Anwar mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur Pasal 365 Ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Anwar.
Selain menerapkan pasal 365 Ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.
Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Para tersangka juga terbukti terjerat perkara kepemilikan senjata api dan terancam pasal berlapis UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Nanti dilapis sama Undang Undang Darurat," kata Anwar