TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pengakuan KB pria rambut pirang tersangka kasus wanita bernama Riska alias RA alias Cinderella tewas overdosis di hadapan polisi terkait jumlah narkoba yang mereka konsumsi.
Irit bicara, KB dan rekannya J selalu mengaku memperoleh narkoba jenis pil ekstasi dari korban.
Selain itu, pengakuan KB dan J bila tidak banyak narkoba jenis pil ekstasi yang mereka konsumsi.
"Dari pengakuan KB, bila mereka hanya mengkonsumsi setengah," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).
"Sikok bagi duo (satu pil di belah dua, RED) dan mereka tidak mengaku berapa banyak yang dikonsumsi. KB selalu mengatakan sikok bagi duo. Tidak banyak yang dikonsumsi," katanya.
Baca juga: Tampang Pria Rambut Pirang dan J Tersangka Kasus Cinderella Tewas Overdosis, Dijerat Pasal Berikut
KB dan J, selalu mengaku bila mereka sama sekali tidak tahu asal barang yang mereka konsumsi. Karena, saat di lokasi kejadian, KB mengaku hanya diberikan korban Riska alias Cinderella separuh pil ekstasi.
Keduanya tetap keukueh, mendapatkan barang tersebut dari korban Riska alias Cinderella dan tidak mengetahui memperoleh barang tersebut dari mana.
"Selalu ngomongnya dapat dari korban, dan pakainya setengah korban dan setengah KB," pungkas Yogie.
Keduanya pria berinisial KB pria berambut pirang dan rekannya J ini berada di dekat RA atau Cinderella wanita yang mengalami overdosis di acara hiburan orgen tunggal di Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Banyuasin, Sumsel.
Pasal Penyalahgunaan Narkotika
Awalnya KB dan J menjadi saksi atas kasus tewasnya RA alias Cinderella tetapi kini keduanya ditetapkan tersangka dan akan dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).
Penetapan dua orang sebagai tersangka karena setelah tes urine hasil diperoleh positif mengandung zat psikotropika.
Keduanya tetap akan dilakukan penahanan di Polres Banyuasin, setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.