Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Terapkan Pasal Berlapis UU Darurat, 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkap polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal mahasiswi Unsri, kedua pelaku Herli Diansyah dan Nopriandi terancam hukuman mati, Kamis (8/2/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal yang telah membunuh mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa Keyza Safira.

Diterapkannya pasal berlapis ini maka dua orang pelaku Herli Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) terancam hukuman mati.

Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Baca juga: Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka begal mahasiswi Unsri dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/2/2024).

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Pelaku Begal Residivis Narkoba dan Senpira

Kenal di Lapas, dua begal tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya sebelumnya dipenjara dalam kasus hukum narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Dua tersangka begal di Tanjung Senai Ogan Ilir ini menghabisi nyawa Nazwa Keyza Safira, mahasiswa Fakultas Teknik Unsri.

Halaman
123

Berita Terkini