Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Terapkan Pasal Berlapis UU Darurat, 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkap polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal mahasiswi Unsri, kedua pelaku Herli Diansyah dan Nopriandi terancam hukuman mati, Kamis (8/2/2024).

Dua pelaku bernama Nopriandi dan Herli Diansyah menusuk punggung Nazwa hingga korban tewas.

Saat ini kedua begal tersebut diamankan oleh tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Kedua tersangka saling kenal di Lapas. Mereka merupakan Residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang sama-sama keluar di tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).

Untuk tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Baca juga: Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022

Anwar menerangkan saat kejadian korban Nazwa dan Aldo saat itu tengah nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Tersangka Nopriandi menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," tuturnya.

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," ujar Nopriandi.

Warga Muara Enim

Halaman
123

Berita Terkini