Saat ini kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara sudah dinaikkan dari penyelidikkan ke penyidikan.
Pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam meninggalnya anak Tamara Tyasmara.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian Kasus Tewasnya Dante Putra Tamara Tyasmara, Terancam Penjara 5 Tahun
Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.
"Sementara menerapkan pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain," tutur Wira.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi Periksa 20 Saksi
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, salah satunya saksi-saksi pihak di kolam renang.
Kepada Tribunnews.com, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total sudah 20 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.
"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan yaitu klarifikasi setidaknya ada 20 orang yang sudah diperiksa," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Dari puluhan saksi, dua di antaranya yakni kedua orang tua korban, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Selain itu, ada dari pihak pengelola kolam renang yang juga dimintai keterangannya oleh polisi.
"Pihak keluarga, pihak saksi yang ada disekitar kejadian kemudian dari pihak kolam renang," ujarnya.
Detik-detik Dante Meninggal
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 17.00-17.30 WIB.