Berita Selebriti
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian Kasus Tewasnya Dante Putra Tamara Tyasmara, Terancam Penjara 5 Tahun
Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.
Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com
Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.
Baca juga: Tamara Bongkar Penyebab Luka Lebam dan Bekas Gigitan di Tubuh Dante Sebelum Dimakamkan, Digigit
Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.
"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.
Polisi Periksa 20 Saksi
Kepada Tribunnews.com, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total sudah 20 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.
| Mengenal Sabrina Alatas Koki Jebolan Pendidikan Kuliner Prancis Tengah Viral, Baru Berusia 22 Tahun |
|
|---|
| Tak Lagi Follow IG, Na Daehoon Diisukan Sudah Gugat Cerai Selebgram Julia Prastini Alias Jule |
|
|---|
| Nasib Lita Gading Dipecat Sebagai Konsultan Imbas Berseteru Dengan Ahmad Dhani, Ngaku Rugi Miliaran |
|
|---|
| Ashanty Beri Balasan Menohok Saat Wajah Asli tanpa Makeup Disorot Warganet hingga Dinilai Tua |
|
|---|
| Artis Erika Carlina Berencana Menikah dengan Dj Bravy Tahun Depan, Minta Doa dari Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.