Saat ini terduga pelaku utama berinisial JND berhasil diamankan.
Adapun dugaan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut (Sekunder 8) Kecamatan Babulu Kabupaten PPU. Selasa, (06/02/2024) sore.
Baca juga: Sosok RAZ Anak 10 Tahun Tewas Tersambar Petir di Prabumulih, Luwes Bergaul
Disebutkan, keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan Kapolres juga, antara JND dan korban RJS memang saling mengenal.
Bahkan informasinya kedua remaja ini sempat menjalin asmara.
"Berdasarkan kakak korban (Waluyo), keduanya (J dan R) memang sempat pacaran tapi tersangka tidak mengakui," kata AKBP Supriyanto.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Adapun puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
AKBP Supriyanto mengatakan bahwa rumah korban dengan tersangkayang masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di PPU hanya berjarak sekitar 20 meter.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.