"Tapi UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab."
"Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, maka justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau--setidaknya--pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal," kata Reza.
Reza kemudian memberikan contoh:
Ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun.
Tidak boleh lebih dari itu.
"Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?
Lebih-lebih, setelah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan dan segala macamnya.
Hampir bisa dipastikan akan mengemuka narasi-narasi yang seolah mendorong kita untuk berempati dan memberikan rasa pengertian atas segala masalah pelaku yang notabene masih berusia anak-anak," kata Reza.
Menurut Reza, itu semua membuat UU justru seolah menjadi tameng bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang lebih masuk akal.
Diketahui kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU).
Motif
Terungkap motif aksi sadis JND, , pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Tak hanya menghabisi nyawa keluarga tersangka JND, juga sempat menyetubuhi jasad korbannya yang sudah meninggal dunia.
Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.
Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).