Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Tapi UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab."

"Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, maka justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau--setidaknya--pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal," kata Reza.

Reza kemudian memberikan contoh:

Ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun.

Tidak boleh lebih dari itu.

"Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?

Postingan terakhir Junaedi alias JND, siswa SMK yang tega menghabisi nyawa satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur disorot. (Tribunjakarta.com)

Lebih-lebih, setelah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan dan segala macamnya.

Hampir bisa dipastikan akan mengemuka narasi-narasi yang seolah mendorong kita untuk berempati dan memberikan rasa pengertian atas segala masalah pelaku yang notabene masih berusia anak-anak," kata Reza.

Menurut Reza, itu semua membuat UU justru seolah menjadi tameng bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang lebih masuk akal.

Diketahui kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU).

Motif

Terungkap motif aksi sadis JND, , pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Tak hanya menghabisi nyawa keluarga tersangka JND, juga sempat menyetubuhi jasad korbannya yang sudah meninggal dunia.

Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.

Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Halaman
1234

Berita Terkini