Sesuai aturannya, Rizal menjelaskan, jika setelah ditunggu namun hewan ternak berkaki empat yang ditangkap itu tidak diketahui pemiliknya, maka proses selanjutnya pelelangan.
"Jadi kambing ini akan kita lelang, siapapun bisa ikut lelang menebus kambing ini, berapa pun nanti hasil dari lelang itu akan masuk ke kas daerah, bukan masuk ke kantong kami," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com