Berita OKU Timur

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang Hingga 7 Februari, H-7 Pencoblosan

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan. 

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan

Tata Cara dan Prosedur

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.

2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. KTP asli atau fotokopi

2. Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi

3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.

Hak suara bagi pemilih pindah TPS

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

3. Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Halaman
123

Berita Terkini