Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Bripka Alexander polisi tabrak pelajar di Lubuklinggau terancam 6 tahun penjara akibat perbutannya yang dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) meninggal di tempat.
Bripka Alexander yang bertugas di Polres Muratara terancam dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Kasat Lantas Agus Gunawan pada wartawan, Minggu (21/1/2024).
Agus mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.
"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.
Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya Agus menyampaikan, saking kuatnya dorongan kendaraan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.
"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.
Namun bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.
"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.
Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.
"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.
Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.