Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Bripka Alexander Polisi Penabrak Pelajar Resmi Tersangka, Ayah Korban Tetap Minta Proses Hukum

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Alexander polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/1/2024). Fauzi ayah korban minta tetap proses hukum.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bripka Alexander polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Fauzi ayah almarhum Reffi bersyukur bila proses hukum terhadap Bripka Alexander tetap jalan dan benar-benar ditangani polisi.

"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024)

Fauzi mengaku bila pihak keluarga dari Polisi yang menabrak anaknya telah datang bersilaturahmi bertemu dengan keluarganya.

"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau Resmi Tersangka, Ditahan di Mapolres

Namun, Fauzi menegaskan saat ini mereka belum bisa mengambil keputusan karena segala keputusan saat ini harus melalui rembuk keluarga.

"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, paman korban, Ade paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.

"Kami minta pelaku di proses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ade usai kejadian, Kamis (18/1/2023) lalu.

Mereka juga telah ikhlas menerima kepergian Reffi , karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.

"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujarnya.

Namun, meski akan menerima dengan cara baik-baik, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami minta proses hukum tetap jalan, pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian," ungkapnya.

Ditahan di Mapolres Lubuklinggau

Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatlantas Agus Gunawan menyampaikan penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.

"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ungkap Agus saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Sabtu (20/1/2023).

Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.

Sebelumnya, Agus menyampaikan, saking kuatnya dorongan kendaraan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.

"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.

Namun bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.

"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.

Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.

"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.

Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Menurutnya, karena yang namanya anak-anak itu belum mengerti dan belum menutup waktunya menggunakan kendaraan bermotor.

Agus pun mencontohkan, anaknya pun belum menggunakan kendaraan bermotor, sampai sekarang, kecuali anaknya yang besar sudah 24 tahun lulus SMA .

Sejak anak tertuanya masuk bangku kuliah tempo hari baru ia diberi motor, sementara yang kecil belum, meski sudah minta mau belajar tidak diberi, karena memang belum waktunya.

"Jadi peran orang tua, polisi instansi lain unit Kamsel mengimbau terus keliling setiap hari, ke SMP dan SMA, kadang budak TK dan SD datang ke Taman Lalulintas di Watervang sudah di edukasi," paparnya. 

Ditahan 1x24 Jam

SEBELUMNYA, polisi memastikan proses hukum akan diberlakukan terhadap oknum polisi yang menabrak Reffi Juherzi (15 tahun) pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau hingga tewas. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatlantas AKP Agus Gunawan menyampaikan, saat ini pelaku diamankan di Polres Lubuklinggau.

"Pelaku sekarang diamankan di Polres Lubuklinggau 1x 24 jam," ungkap Agus saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (18/1/2023).

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, oknum polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau ditahan 1x24 sejak, Kamis (18/1/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Agus mengungkapkan meski pelaku penabrak adalah anggota Polisi, namun pemeriksaan tetap berjalan dan saat ini pelaku masih diperiksa di Polres Lubuklinggau.

"Pelaku adalah anggota Polres Muratara, sekarang kita sedang lakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi di lapangan,"  ungkapnya.

Agus menambahkan, untuk hasilnya belum bisa diketahui karena kembali lagi statusnya dalam pemeriksaan, nanti setelah semuanya selesai diperiksa baru diketahui hasilnya.

"Nanti setelah diperiksa baru ketahuan hasilnya apa, tapi yang jelas sekarang sudah diamankan," ujarnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan didampingi Kanit Laka Ipda Teddy membenarkan kejadian tersebut.

"Dalam kejadian ini satu korban meninggal dunia di tempat," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Agus menjelaskan kronologis kejadian bermula saat Reffi berboncengan dengan temannya Syahril hendak pergi ke sekolah di SMPN 3 Kota Lubuklinggau.

"Setiba di lokasi kejadian keduanya ditabrak mobil Honda Jazz yang dikendarai oleh Alexander, " ujarnya.

Berdasarkan informasi dihimpun Alex datang dari arah Lubuklinggau mengendarai mobil honda Jazz dengan nomor polisi BG 1373 EM hendak pergi berdinas Di Polres Muratara.

"Sampai di lokasi mobil yang dikendarai oleh Alex menabrak motor yang datang dari arah berlawanan," ungkapnya.

Agus menambahkan pihaknya sudah melakukan olah TKP ditempat kejadian saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Tim Lantas Polres Lubuklinggau. 

Berita Terkini