TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bripka Alexander polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.
Fauzi ayah almarhum Reffi bersyukur bila proses hukum terhadap Bripka Alexander tetap jalan dan benar-benar ditangani polisi.
"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024)
Fauzi mengaku bila pihak keluarga dari Polisi yang menabrak anaknya telah datang bersilaturahmi bertemu dengan keluarganya.
"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau Resmi Tersangka, Ditahan di Mapolres
Namun, Fauzi menegaskan saat ini mereka belum bisa mengambil keputusan karena segala keputusan saat ini harus melalui rembuk keluarga.
"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.
Sebelumnya, paman korban, Ade paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.
"Kami minta pelaku di proses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ade usai kejadian, Kamis (18/1/2023) lalu.
Mereka juga telah ikhlas menerima kepergian Reffi , karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.
"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujarnya.
Namun, meski akan menerima dengan cara baik-baik, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta proses hukum tetap jalan, pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian," ungkapnya.
Ditahan di Mapolres Lubuklinggau