Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 3 juta, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Peninjaun.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti SSos MSi segera memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan meluncur ke TKP di SP7 Desa Mitra Kencana.
Sekitar pukjul 14.00 siang anggota unit Reskri Polsek Peninajauan tiba dilokasi dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Peninjauan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan masing-masing berupa 1 kotak karet warna kuning berisi beku getah karet, 1 kotak karet merah berisi beku getah karet.
Kemudian 1 karung putih berisi beku getah karet, 1 sendal jepit putih, 1 buah topi warna cokelat dan 2 karung putih.
Dikatakan Kapolsek, pelaku saat ini masih dalam penyidikan, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. (Sripoku/Leni Juwita)