hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat korban PRS mendatangi pelaku PT yang sedang bersama seorang pria.
Baik korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut.
Sementara, sang pria berinisial FL itu sebenarnya juga telah memiliki istri sah.
"Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri.
Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan," ucap dia.
Sempat terjadi cek cok di lokasi antara korban yang melabrak pelaku dan sang pria.
Hingga akhirnya pelaku memukul dada dan mendorong korban sampai terjatuh.
"Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada," beber dia.
Gustomi mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini dan menahan pelaku PT.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas dia.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News