- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Baca juga: Cara Login SIAKBA dan Upload Dokumen KPPS Pemilu 2024 di LINK https://siakba.kpu.go.id/
Kode Etik KPPS
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku.
Kode etik KPPS tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi:
- Asas mandiri dan adil
- Asas kepastian hukum
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
- Asas tertib.
Artikel ini bersumber dari https://jakarta.tribunnews.com/2024/01/07/ini-link-download-buku-panduan-kpps-untuk-pemilu-2024-lengkap-dengan-tugas-dan-kode-etik-petugas
Baca berita menarik lainnya di Google News Tribun Sumsel