Pemilu 2024

Buku Panduan KPPS 2024 PDF, Pengertian, Tugas dan Kode Etik KPPS Pemilu 2024, Link Unduh di Sini

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Panduan KPPS 2024 PDF, Pengertian, Tugas dan Kode Etik KPPS Pemilu 2024, Link Unduh di Sini

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut tersaji buku panduan KPPS lengkap dengan tugas dan kode etiknya dan link unduhan bentuk PDF

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan buku panduan KPPS Pemilu yang dijadikan sebagai acuan untuk paduan kerja KPPS selama rangkaian pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

Buku Panduan KPPS 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini.

Link PDF Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS 2024

Saat rangkaian acara Pemilu 2024 dimulai, petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas.

Adapun masa kerja dari para petugas KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Berdasarkan dari Buku Panduan KPPS 2024, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Baca juga: Cara Mengisi Data dan Upload Berkas KPPS di SIAKBA, Ketahui List Dokumen yang Wajib Diunggah Disini

Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, berikut informasi lebih rinci tentang tugas KPPS berdasarakan dari Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS

Halaman
12

Berita Terkini