TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib istri pelaku bunuh dan mutilasi pasien pijat terapis kini mengaku tertekan.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah kos tersangka yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Usai membunuh dan memutilasi korban Adrian Prawono (34), tersangka yang bernama Abdul Rahman (44) ternyata langsung mengaku dan berterus terang kepada istrinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Dari penyelidikan kami, saat peristiwa (pembunuhan dan mutilasi) itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos. Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (11/1/2024).
Diketahui, ternyata istri pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang ada di kawasan Sawojajar
"Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan," jelasnya.
Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri ini tidak berani melapor ke polisi.
"Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan. Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya, bahwa ini adalah urusan saya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Pria 60 Tahun Meninggal di Makam Orang Tua, Hidup Sebatang Kara Tanpa Istri dan Anak
Sebagaimana diketahui, Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Di mana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak