Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Beredar informasi curhatan warga yang mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya.
Informasi yang dipublikasikan oleh @sosmedkeras di platform X itu terjadi di Malang, Jawa Timur.
Sang, pemilik rumah menginformasikan apabila ingin memindahkan tiang listrik yang dimaksud harus membayar Rp 25 juta ke PLN.
"Ketika seorang pria keluhkan saat tiang listrik mau dipindah dari rumahnya, harus bayar Rp 25 juta ke PLN," tulis penjelasan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).
Dalam informasi tersebut juga tertulis keluhan sang pemilik rumah.
"Viral, padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh menyiapkan uang 25 jt," tulis seseorang yang diduga pemilik.
Adanya kabar tersebut, Tribunnews mencoba menghubungi manajemen PLN untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.
Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak
Plh. Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Tumpang Widi Wibisono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pengajuan pemindahan tiang listrik oleh sang pemilik tanah.
"Setelah kami telusuri lokasi di video viral merupakan bengkel milik seorang warga di wilayah kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ungkap Widi kepada Tribunnews, Jumat (12/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, pemilik tanah belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini," sambungnya.
Baca juga: PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin
Tak hanya soal polemik pengajuan pemindahan tiang listrik, PLN juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan biaya pemindahan senilai Rp 25 juta tidaklah benar.
PLN juga meminta konten yang berisikan informasi yang tak valid itu untuk segera dihapus.
"Adapun informasi biaya sebesar 25 Juta didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN," papar Widi.
"Selanjutnya, PLN menyampaikan kepada Sdr. Agus (pemilik tanah) apabila terdapat permohonan maupun pengaduan terhadap layanan PLN dapat disampaikan melalui PLN Mobile," pungkasnya.