Ponakan Bunuh Paman di Sampang

Detik-detik Mengerikan Saat Khoirul Anam Bantai Keluarga Pamannya di Sampang, Tewas Bersimbah Darah

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Mengerikan Saat Khoirul Anam Bantai Keluarga Pamannya di Sampang, Tewas Bersimbah Darah

Lebih lanjut, atas kejadian itu warga menghubungi pihak kepolisian Omben dan untuk memburu si pelaku.

Kondisi pelaku saat diamankan di kediaman warga setempat, Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (12/1/2024) pagi.

Baca juga: Curhat Bos Pegawai Kios Semangka di Pasar Rugi Rp 30 Juta Imbas DJ Pelaku Pembunuhan Siram Air Keras

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Ngaku Menyesal, Sering Terbayang Saat Habisi Nyawa Korban

Berhasil Ditangkap

Seorang keponakan, Khoirul Anam (30) yang tega membantai paman, Saudi (45) beserta istri dan anak di Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus pihak kepolisian.

Pria berkulit sawo matang dan bertubuh cungkring itu diamankan sekitar 30 menit pasca kejadian pembunuhan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa, setelah membunuh paman, begutupun melukai istri dan anak korban dengan menggunakan pisau dapur, pelaku sempat melarikan diri.

Arah lari pelaku sempat diketahui oleh tetangga dan gerak cepat polisi membuat pelaku tidak bisa lari lebih jauh.

Di tengah pengajaran dilakukan, ternyata pelaku bersembunyi di rumah warga setempat dengan mengenakan sarung dan jaket warna biru dongker.

"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ujar Ipda Sujianto.

Detik-detik Mengerikan Saat Khoirul Anam Bantai Keluarga Pamannya di Sampang, Tewas Bersimbah Darah (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Madura)

Setelah itu Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Omben untuk dimintai keterangan dan hasilnya aksi pembunuhan tersebut sebelumnya direncanakan oleh pelaku.

Namun, Ipda Sujianto masih belum bisa memberikan keterangan lengkap atas perencanaan yang disusun oleh pelaku sebelum beraksi, mengingat proses penyidikan masih proses dilakukan.

"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang terdapat tambahan unsur direncanakan. Untuk hukumannya terancam maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

(TribunMadura.com)

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini