TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap awal mula dibangun tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo viral diminta uang Rp11 juta untuk pindahkan, ternyata sudah sejak tahun 1986.
Seperti diketahui, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah wanita bernama Siti Khotijah ini di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun warga tersebut bernama Siti Khotijah yang protes lantaran ia merasa tidak mampu dengan tarif yang diminta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listri di rumahnya sendiri.
Menanggapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Milik Negara (PLN) menjelaskan bahwa pemasangan tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo, sudah seizin perangkat desa sejak awal didirikan.
Manajer PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"(Terkait) PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang, dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024). Dikutip dari Kompas.com
Selain itu, kata Miftachul, PLN juga sudah meminta izin ke sejumlah pihak, ketika membangun tiang listri di teras warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1/RW 1, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo tersebut.
Adapun tiang listrik itu dibangun sudah sejak tahun 1986.
"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan, maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelasnya.
Baca juga: PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin
Menurutnya, pemilik rumah bernama Siti Khotijah, meminta PLN memindahkan tiang listrik tersebut. Akan tetapi, aktivitas itu dinilai bisa memadamkan arus listik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucapnya.
Alasan PLN Minta Biaya Rp11 Juta Pindahkan Tiang
Miftachul mengklaim terkait biaya Rp 11 juta yang dibebakan kepada pemilik rumah, sudah sesuai prosedur.
Sebab, nantinya digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.