Berita Selebriti

Andre Taulany Dituntut Rp 35 M Karena Lagu 'Mungkinkah', Sudah Disomasi Kedua dan Didesak Minta Maaf

Pihak Ndhank menuntut Rp 35 miliar dan permintaan maaf langsung dari Andre Taulany di hadapan 20 media. pihaknya akan melaporkan sang artis ke polisi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/Andre Taulany
Pihak Ndhank menuntut Rp 35 miliar dan permintaan maaf langsung dari Andre Taulany di hadapan 20 media. pihaknya akan melaporkan sang artis ke polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Ndhank Surahman Hartono, pencipta lagu lagu 'Mungkinkah' tak main-main dengan keputusannya menggugat Andre Taulany.

Sebelumnya, Mantan gitaris grup band Stinky itu telah melayangkan somasi pertama melarang Andre Taulany serta grup band Stinky membawakan lagu 'Mungkinkah'.

Namun, somasi tersebut agaknya tak dihiraukan oleh pihak Andre Taulany dan grup band Stinky.

Baca juga: Bela Andre Taulany, Bassist Stinky Sindir Ndhank Surahman Ingin Viral Usai Larang Nyanyi Mungkinkah

Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo menyampaikan tindakan tegasnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Pihak Ndhank menuntut Rp 35 miliar dan permintaan maaf langsung dari Andre Taulany di depan umum.

"Kami selaku kuasa hukum Ndhank Stinky, Ndhank telah melayangkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya meminta untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar rupiah dan meminta maaf," ujar Firdaus Oiwobo, dilansir dari akun Instagramnya, Senin, (8/1/2024).

Jika somasi tersebut tidak diindahkan oleh Andre Taulany, pihaknya akan melaporkan sang artis ke polisi.

"Harus meminta maaf di 20 media baik di televisi maupun online, jadi hari ini batas terakhir pada tanggal 8 hari ini untuk somasi, jika tidak ada tanggapan, maka kami akan membuat laporan polisi dan menggugat," tandasnya.

Baca juga: Ndhank Pencipta Lagu Mungkinkah Disebut Minta Royalti Rp10 Juta, Protes Cuma Dibayar Rp 500 ribu

Sebagai informasi tambahan, somasi yang dilayangkan oleh Ndhank Surahman berkaitan dengan royalti dari lagu “Mungkinkah” yang diterima.

Meskipun lagu itu dinyanyikan oleh Stinky saat manggung, ia mengakui hanya mendapat bayaran sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu saja.

Polemik Ndhank Surahman dan band Stinku serta Andre Taulany makin memanas.
Polemik Ndhank Surahman dan band Stinku serta Andre Taulany makin memanas. (Youtube Kompascom Hype)

Adapun somasi tersebut disampaikan oleh Ndhank melalui laman Instagram miliknya, pada Sabtu, (30/12/2023).

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).

Pada keterangannya, Ndhank menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

“Berdasar kan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved