TRIBUNSUMSEL.COM - Teganya AF BNN yang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasih jatah sehari Rp50 ribu ke istri dan ketiga anaknya.
Seperti diketahui, nasib pahit dialami oleh YA, ASN alami KDRT oleh suaminya yang berinsial AF (42), yang berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.
YA diketahui mengalami KDRT terhadap suaminya setelah menjalani rumah tangga sejak tahun 2015.
Kini terungkap fakta dibalik rumah tangga AF dan YA ini.
Tersangka KDRT di Jatiasih, Bekasi berinisial AF (42) ternyata memiliki jabatan yang bagus di Badan Narkotika Nasional.
Di BNN, AF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun meski begitu, AF rupanya sangat tertutup soal keuangan kepada istrinya Yuliyanti Anggraini (29).
Diakui Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya dijatahi Rp 50 ribu perhari.
Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.
"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2023). Dikutip dari TribunJakarta.com
Baca juga: BNN Turun Tangan Usut Kasus Pengawai yang jadi Tersangka KDRT Istri 8 Tahun, Jabatan Terancam?
Berubah Sejak Anak Ketiga Lahir
Pegawai BNN tersebut berubah drastis setelah lima tahun menikah.
Lima tahun pertama usia pernikahan, sikap AF benar-benar seperti suami yang mencintai istri dan anak-anaknya.
"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.
Pada 2020, gelagat perubahan AF kian terlihat.