Berita Viral

BNN Turun Tangan Usut Kasus Pengawai yang jadi Tersangka KDRT Istri 8 Tahun, Jabatan Terancam?

Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.

Tribunjakarta.com
Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.

Seperti diketahui, Nasib pahit yang dialami oleh YA, ASN alami KDRT oleh suaminya yang berinsial AF (42), yang berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.

YA diketahui mengalami KDRT terhadap suaminya setelah menjalani rumah tangga sejak tahun 2015.

Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT.

Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.

Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT.

Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.

Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga
Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga (Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri)

Kini AF resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Menanggapi kasus tersebut, kini pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan ASN pegawainya berinisial AF (42) di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Tangis YA, Istri Dapat KDRT Suami ASN BNN 8 Tahun, Pasrah Diceraikan Hingga Diusir dari Rumah

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024). Dikutip TribunJakartra.com

Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum (Tribun Jakarta/Bima Putra / instagram/kabarnegri)

Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.

Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).

"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai

BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved