Berita Viral
BNN Turun Tangan Usut Kasus Pengawai yang jadi Tersangka KDRT Istri 8 Tahun, Jabatan Terancam?
Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.
Seperti diketahui, Nasib pahit yang dialami oleh YA, ASN alami KDRT oleh suaminya yang berinsial AF (42), yang berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.
YA diketahui mengalami KDRT terhadap suaminya setelah menjalani rumah tangga sejak tahun 2015.
Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT.
Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT.
Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.

Kini AF resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Menanggapi kasus tersebut, kini pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan ASN pegawainya berinisial AF (42) di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Tangis YA, Istri Dapat KDRT Suami ASN BNN 8 Tahun, Pasrah Diceraikan Hingga Diusir dari Rumah
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.
"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024). Dikutip TribunJakartra.com

Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).
"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai
BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.