"Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHP ketiga direktur perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ketiganya juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi pajak ini untuk tiga tersangka yang merupakan direktur perusahaan disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Keempat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud." jelasnya.
Diketahui, sebelumnya pada Senin lalu (6/11/2023) tiga tersangka sudah ada yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.
Baca berita lainnya langsung dari google news