TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjemput Fajar Febriansah salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.
Fajar merupakan seorang direktur perusahaan swasta PT Inti Dwitama yang dijemput dari Bandung, Jawa Barat dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang setelah dilakukan pemeriksaan melalui, Kejati Jabar, Kamis (4/1/2024).
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH mengatakan alasan tersangka dijemput langsung ke Bandung dikarenakan ada indikasi mangkir pada panggilan sebelumnya.
"Terakhir memang ada indikasi yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Dari awal dia diperiksa di Bandung karena asumsinya masih saksi. Namun setelah ekspose tiga kali ada indikasi dia juga pemberi, jadi daripada dia mangkir lagi lebih baik kami panggil lagi di Kejati Jawa Barat, " ujar Deny.
Adapun modus operandi tersangka yakni selaku pemberi gratifikasi atau penyuap.
"Dari rangkaian fakta yang ada, terkesan modus tersangka ini mengadakan kerjasama yang ada antara ASN dengan pihak ketiga, " katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Depan Alfamart Gandus Saat Tahun Baru, Korban Masih di RS
Pihaknya belum mentotal nilai gratifikasi dari para tersangka, namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ketiganya memberikan gratifikasi yang bervariasi.
"Beberapa pihak itu ada yang Rp 300 juta pemberiannya ada juga yang Rp 500 juta, bervariasi, " katanya.
Diberitakan sebelumnya tiga orang direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (3/1/2024).
Ketiganya, ialah, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Status ketiganya sebelumnya sebagai saksi pada perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
"Modus Operandi, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Sedangkan untuk saksi sejauh ini sudah diperiksa berjumlah kurang lebih 40 orang," ungkap Vanny didampingi Kasi A Dian Marvita.
Dua Tersangka Terlibat Perkara Lain
Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam perkara lainnya. Untuk tersangka Heri Yansyah saat ini sedang menjalani putusan pidana perkara pajak.
Sedangkan tersangka Novriansyah Regan sedang ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan Tipikor Penyertaan Modal Perusda di Muara Enim.