Berita Viral

Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejamnya seorang oknum aparatur sipil negera (ASN) berinisial AF(42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga

"Kalau mau cerai ya cerai baik-baik. Kalau memang sudah enggak suka ya jangan gini caranya biar bagaimana saya kan ibu dari ketiga anak-anak," ucapnya.

AF Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).

"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.

Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.

Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini