Pilpres 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftarannya, Bakal Segera Ditutup

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftarannya, Bakal Segera Ditutup

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Warga negara Indonesia (WNI);

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi

menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: 638 Warga Binaan Bakal Salurkan Hak Suara di 3 TPS Khusus Lapas Kayuagung Pada Pemilu 2024

Baca juga: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Jelaskan Soal Ijtimak Ulama di Tahun 2009

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini