TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Belakangan diketahui, Pengacara tersebut ternyata merupakan kuasa hukum Rozy Zay, suami Norma Risma yang dilaporkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.
J pernah mendampingi Rozy Zay ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-detik Panca Bunuh 4 Anaknya di Kontrakan, Beraksi Saat Istri Dirawat Gegara KDRT
Namun, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.
Kini, pengacara tersebut diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.
Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).
Melansir dari Tribunbanten.com, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.
Baca juga: Denny Sumargo Ancam Balik Rozy Setelah Bakal Dilaporkan Usai Undang Norma Risma: Abis Duit Lu Nanti
Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.
"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).
Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).
SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.
Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.