"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.
Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.
"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya
Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.
Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.
Tangis Ibunda
Tangis pilu ibu korban yang anaknya tewas dianiaya oknum polisi di Subang, minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Adlyan Waher (16) siswa SMK Negeri 1 Pusakanegara tewas dianiaya oknum polisi Aipda WE di Subang, Senin (4/12/2023).
Ibu Adlyan Waher, Wariha tak berhenti menangis saat ditemui di Kantor Hukum Republik Law Firm.
Wariha mengaku hingga saat ini tidak rela anaknya meninggal dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.