Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Janji Wakapolres Subang di Kasus Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas 'PTDH dan 15 Tahun Penjara'

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janji Wakapolres Subang di Kasus Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas 'PTDH dan 15 Tahun Penjara'

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengungkapkan janjinya dalam kasus Aipda WE yang menganiaya pelajar bernama Adlyan Waher (16) hingga tewas.

Diketahui jika Aipda WE kini telah ditahan.

Atas ulahnya Aipda WE terancam hukuma penjara 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PTDH

Diketahui, Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna bersama Kapolsek Pusakanagara ikut menghadiri proses tahlilan di kediaman Adlyan Waher pelajar SMKN 1 Pusakanagara yang tewas dianiaya oknum Polisi Aipda WE.

Tahlilan yang dihadiri ratusan keluarga krabat dan masyarakat tersebut dilaksanakan di kediaman korban di Desa Rancadaka RT 04/01 Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

Menurut Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, kehadirannya di rumah duka untuk ikut tahlilan hari ke-4 bersama keluarga korban dan masyarakat setempat.

"Kami jajaran Kepolisian Polres Subang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Adlyan.

Dan kehadiran kami di sini untuk ikut mendoakan almarhum Adlyan yang meninggal akibat dianiaya oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Subang," katanya dikutip dari TribunJabar.id

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim dan Propam Polres Subang.

"Pelaku oknum tersebut sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan korban," ucapnya

Pihaknya juga dari Polres Subang, telah melakukan ekspose terkait kasus ini dan sudah kami sampaikan apa adanya berdasarkan temuan dan hasil olah TKP serta penyelidikan.

"Kasus ini sudah kami ekpose ke media dan pelaku sudah kami amankan,

penyelidikan pun masih terus berlanjut," katanya

"Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut terancam terjerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PTDH," ucapnya

Selain dihadiri WakaPolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kapolsek Pusakanagara Dr. R. Jusdijachlan, juga turut dihadiri oleh Kanit Intel Iptu RA. Gani, Kanit Provos Aiptu Adang Supriatna, Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka Briptu Riko Suharno, Anggota Polsek Pusakanagara, Orang tua almarhum Adlyan Waher, perangkat Desa Rancadaka, dan Masyarakat Dsn./Desa Raksandaka. 

Ratusan Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara Usai Aipda W Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Mencekam (Kolase Tribunsumsel.com)
Halaman
1234

Berita Terkini