Firli Bahuri Jadi Tersangka

Profil Sosok Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK yang Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK, Hartanya Rp 3,7 M

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Sosok Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK yang Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK, Hartanya Rp 3,7 M

1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 155.000.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 702.000.000

HARTA LAINNYA Rp. 235.000.000

Sub Total Rp. 3.713.500.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.713.500.000

Sumpah jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pamolango untuk sisa masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (27/11/ 2023) - Profil Nawawi Pomolangno yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri dan selesai ucap sumpah jabatan. (Tribunnews.com/Taufik)

Sebelumnya, Polemik setelah ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini terus berlangsung.

Diketahui, Presiden Jokowi kini sudah melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.

Namun, Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan tersebut diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023) dikutip dari Kompas.com

Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.

Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.

Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli.

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK. Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka

Baca juga: KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini