TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Nawawi Pomolango yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua KPK kini banyak menjadi perhatian publik.
Diketahui, Nawawi Pomolango baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK.
Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lalu, banyak yang menjadi pertanyaan.
Siapa sebenarnya sosok Nawawi Pomolango ini.
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango lahir di Manado pada 28 Februari 1962, merupakan hakim Indonesia putra berdarah Gorontalo.
Ia menjabat Wakil Ketua KPK sejak 2019 lalu.
Nawawi mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992.
Diketahui, sebelum akhirnya dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017, Nawawi sempat mengalami beberapa kali mutasi.
Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2019, Nawawi Pomolango beserta 4 Komisioner KPK resmi dilantik oleh Presiden Jokowi, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, sebelumnya, Nawawi mendaftar untuk menjadi calon pimpinan atau capim KPK periode 2019-2023.
Hal tersebut dikarenakan Nawawi Pomolango memiliki keinginan untuk memberantas korupsi di garda terdepan.
Ia mempunyai visi untuk mendorong setiap pejabat negara yang terjerat korupsi juga dilekatkan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu Nawawi Pomolango mengikuti Seleksi Capim KPK yang dibuka pada 17 Juni-4 Juli 2019.
Setelah melakukan berbagai tes, Nawawi Pomolango akhirnya terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri II Boroko
- SD Negeri XIV Manado
- SMP Negeri 1 Manado
- SMA Negeri 1 Manado
- S1 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
- Magister jurusan Hukum Pidana, Universitas Pasundan
Perjalanan Karier
- Hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah (1992)
- Pindah tugas ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara (1996)
- Dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Balikpapan (2001)
- Dimutasi ke Pengadilan Negeri Makassar (2005)
- Betugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013)
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016)
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Jakarta
- Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali (2017)
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK, Kini Disebut Terindikasi Cacat Hukum
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka
Harta Kekayaan
Berikut total harta kekayaan Nawawi Pomolango yang dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.
Tercatat laporan harta kekayaan Nawawi itu disetorkan pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berikut selengkapnya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/40 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1200 m2/70 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
5. Tanah Seluas 286 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 107 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 321.500.000
1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 155.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 702.000.000
HARTA LAINNYA Rp. 235.000.000
Sub Total Rp. 3.713.500.000
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.713.500.000
Sebelumnya, Polemik setelah ditetapkannya ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini terus berlangsung.
Diketahui, Presiden Jokowi kini sudah melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.
Namun, Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan tersebut diduga terindikasi mengalami cacat hukum.
Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.
"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023) dikutip dari Kompas.com
Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).
"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.
Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.
Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).
"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli.
Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.
Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres itu, Jokowi remi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK. Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka
Baca juga: KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News