Mahasiswi Unsri Meninggal

Cytotec Obat Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Ternyata Untuk Tukak Lambung, Harus Pakai Resep Dokter

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cytotec obat yang diduga diminum mahasiswa Unsri meninggal aborsi ternyata keguanannya untuk tukak lambung, harus pakai resep dokter. Foto ilustrasi.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Cytotec obat yang diduga diminum mahasiswa Unsri meninggal aborsi inisial RF (21) ternyata keguanannya untuk tukak lambung.

Obat ini termasuk obat cukup keras, dan untuk mendapatkannya harus memakai resep dokter.

Namun, menurut pengakuan Diat pacar RF yang sudah ditetapkan tersangka, obat tersebut dibeli secara online.

Mahasiswi Unsri semester 5 Fakultas Teknik Program Studi Teknik Pertambangan meninggal dunia usai dipaksa kekasihnya menelan pil aborsi.

Mahasiswa berinisial RF (21) itu dipaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.

Akibatnya, tak hanya membunuh janin yang ada di dalam rahim, namun juga nyawa RF ikut pun meninggal dunia.

Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut.

Baca juga: Diat Buang Janin ke Kloset Kamar Kos, Fakta Baru Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Dipaksa Pacar

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan bermerek Cytotec yang dibeli secara online.

Obat tersebut sudah dijadikan barang bukti bersamaan botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

RI salah satu apoteker di Kota Lubuklinggau mengatakan obat jenis Cytotec yang dikonsumsi RF hingga menyebabkan nyawanya melayang bukan merupakan obat biasa yang dibeli masyarakat.

"Itu (Cytotec) termasuk obat cukup keras dan pemakaiannya harus pakai resep dokter," ungkap RI saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (20/11/2023).

Menurut RI efek samping penggunaan obat ini bila tidak memakai resep dokter bisa menimbulkan pendarahan hebat.

"Karena cytotec indikasi utamanya untuk obat tukak lambung, indikasinya berat atau keras bila dicampur dengan yang lain tanpa resep, dampaknya bisa pendarahan hebat," ujarnya.

RI mengungkapkan tingkat obat Cytotec ini hampir sama dengan antibiotik seperti amoksisilin atau cefadroxil.

Golongannya masuk dalam obat keras harus memakai resep dokter.

"Karena kalau apotek resmi tidak akan menjual kalau pembeli tanpa resep dokter, karena semua apotek rata-rata sudah tahu kegunaannya, karena kalau ada yang cari obat itu (Cytotec) pasti untuk hal tidak baik," ungkapnya. 

Mengeluh Perut Sakit

Sebelumnya, seorang mahasiswi Unsri meninggal karena keguguran karena dipaksa sang pacar Diat Putra Nurkesuma (21), RF (21), mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ternyata sempat berada di kosan sang kekasih.

RF mengeluh perutnya sakit malam sebelumnya sehingga ia tinggal di kosan Diat.

Hal ini diungkap Pakde Supri, penjaga kos tempat tersangka Diat tinggal selama 2 tahun terakhir. 

"Jadi perlu diketahui kalau RF tidak ngekos di tempat saya. Putra (tersangka) itu yang ngekos sama saya," jelas Supri saat ditemui, Minggu (11/9/2023).

"Makanya yang digaris polisi itu kosan saya karena RF (mengalami) pendarahan di sana," jelasnya lagi.

Dari pantauan Tribunsumsel.com di kamar kos tersangka di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tampak lengang tak ada aktivitas penghuni.

Kamar kos tersangka yang dipasang garis polisi itu berjarak sekitar 100 meter dari kilometer 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan.

Meski tak ada aktivitas penghuni, tampak banyak pakaian tergantung dijemur di dua koridor kamar kos yang saling berhadapan itu.

Pakde Supri membenarkan bahwa tersangka Diat Putra Nurkesuma menyewa kamar kos di tempat yang dijaganya.

"Dia (tersangka) sudah semester 5. Ngekos di tempat saya sejak awal kuliah, sudah dua tahun lebih," ujar Supri.

Supri sendiri mengaku hanya bertugas menjaga kamar kos yang total berjumlah 58 pintu itu.

Pemilik kos disebutnya berdomisili di Jakarta dan sama sekali tak tahu dengan peristiwa menggemparkan ini.

"Saya pun baru tahu kejadian ini waktu Jumat sore setelah polisi datang ke tempat saya," tuturnya.

Supri melanjutkan, setelah RF meninggal dunia, dia mendapat kabar bahwa pada Kamis (16/11/2023) malam, RF tinggal di kamar kos tersangka karena mengeluhkan sakit perut.

Keesokannya pada Jumat (17/11/2023) pagi sekira pukul 04.00, nyeri yang dialami RF semakin menjadi-jadi hingga mengalami pendarahan.

Saat RF istirahat di kamar kos tersangka, Supri mengaku tak tahu karena tersangka tak melapor kepadanya.

"Sebenarnya aturannya, penghuni kos tidak boleh mengajak lawan jenis yang tidak punya hubungan keluarga. Putra tidak laporan dan saya tidak tahu," pungkasnya.

Sementara kamar kos RF berjarak sekitar 30 meter dari kamar kos tersangka, hanya dipisahkan oleh jalan aspal.

Pemilik kamar kos tempat RF tinggal berinisial D mengungkapkan mahasiswi Unsri tersebut tinggal di sana sejak Agustus lalu.

"Memang (RF) ngekos di tempat saya sudah tiga bulan lebih," kata D dihubungi via telepon.

D tidak berdomisili di Ogan Ilir, melainkan di salah satu daerah di Sumatera Selatan.

Wanita tersebut bahkan balik bertanya pada wartawan perihal penyebab kematian RF.

"Memangnya ada apa ya? Kenapa dia itu meninggal? Saya juga tidak tahu beritanya," tanya D.

Dia pun meminta wartawan tak mempublikasikan identitas kos miliknya karena takut kehilangan peminat. 

"Kos kami jangan dipublikasikan, nanti jatuh. Orang nanti pindah semua dan tidak ada yang mau kos tempat kami. Nama saya juga jangan disebutkan," pinta D.

Perihal kepribadian RF, D mengaku mengungkapkan jika mahasiswi semester 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri itu dikenal sangat baik.

"Anaknya baik-baik saja. Waktu saya kontrol kos bulan kemarin, saya sempat ngobrol sama dia. Saya tanya, 'sehat, Nak?' (Dijawab) 'alhamdulillah, sehat'. Ya begitulah saya sama anak-anak kos kalau lagi kontrol ke Indralaya," kata D.

Disinggung soal kehamilan RF, D mengaku tak terlalu memperhatikan kondisi perut mahasiswi tersebut.

"Saya tidak perhatikan ke situ. Hanya menyapa saja waktu ketemu," kata dia.

Diketahui, kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, kini ditangani oleh aparat kepolisian.

Plh Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma (21 tahun).

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti obat untuk menggugurkan kandungan, kemasan paket obat dan botol minuman bersoda," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Minggu (19/11/2023).

Hamil 6 Bulan

RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, mahasiswi Unsri jurusan Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik tersebut sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 25 minggu atau sekitar 6 bulan lebih. 

Terungkap pula bagaimana kondisi terakhir RF yang saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan tak bergerak sama sekali.  

"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).

Mahasiswi UNSRI berinisial RF meninggal dunia aborsi dipaksa pacar. Rekan almarhumah dan foto kekasih korban yang sudah ditetapkan tersangka.  (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.

Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.

Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.

Konsumsi Obat Pengugur Kandungan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Pacar Jadi Tersangka

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Diat Putra Nurkesuma mahasiswa Unsri ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya sang kekasih RF setelah mengalami pendarahan akibat coba gugurkan kandungannya. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)


Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkini