Konser Coldplay di Jakarta

Curhat Alika Nurul Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay Gischa Debora Padahal Teman, Rugi Rp 1,1 M

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alika Nurul Indah, mahasiswi yang tertipu Rp 1,138 miliar dari penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta.

Beberapa hari kemudian, Alika dan beberapa reseller yang membeli tiket kepada Gischa akhirnya menemui mahasiswa itu di salah satu pusat perbelanjaan. Saat itu Gischa yang didampingi oleh ibunya berjanji bahwa tiket akan dibagikan H-3 sebelum konser yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023).

"Katanya kalau misalkan ga aman di H-3, dia mau refund (pengembalian dana)," kata Alika.

Saat itu Alika dan para korban lain masih memberi kesempatan. Namun sampai H-3, tiket yang dijanjikan belum juga ada.

Pada Senin (13/11/2023) atau dua hari sebelum konser berlangsung, beberapa korban termasuk Alika sampai membawa Gischa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat itu polisi melakukan mediasi antara Gischa dan para korbannya. Gischa berjanji tiket yang dijanjikannya akan diberikan saat jelang konser berlangsung. Ia mengklaim kenal dengan tim promotor Coldplay dan meminta mereka tenang.

Sehari kemudian atau H-1, Alika dan sejumlah korban mendatangi salah satu hotel di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tempat Gischa dan keluarganya menginap.

"Saat itu dia ga turun, yang turun itu bapaknya. Aku videoin bapaknya klarifikasi, kalau misalkan ada masalah sama tiket bapaknya bakal refund full di hari yang sama, semuanya," papar Alika.

Namun hingga konser Coldplay berlangsung pada Rabu (15/11/2023) tiket yang dijanjikan tak juga ada. Sejumlah korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Gischa pun akhirnya ditangkap.

Sosok Ghisca Debora Aritonang, wanita yang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga untung Rp 15 miliar (Kolase/Tribunnewsbogor)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, dari total enam laporan yang masuk, total kerugian para korban yang dinikmati Gischa mencapai Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket fiktif yang dijualnya.

Pelaku mengambil keuntungan rata-rata Rp 250 ribu dari satu tiket fiktif yang ditawarkan.

Para korban ini mayoritas adalah reseller yang juga menjual lagi tiket tersebut kepada para pemesan.

Minta Uang Dikembalikan

Gischa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.

Bagi Alika, ketimbang hukum yang bakal dijalani Gischa sebagai pertanggungjawaban, ia lebih memilih agar uang para korban bisa dikembalikan seutuhnya.

"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa karena gabisa nonton konser," kata Alika.

Halaman
123

Berita Terkini