Mengenai proses hukum yang sudah dilaporkan, keluarga sudah meminta izin Denpom II/4 untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
"Menindaklanjuti proses hukum kami minta persetujuan Denpom mengingat ada kejanggalan-kejanggalan , " katanya.
Kapendam II Sriwijaya Angkat Bicara
Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Kav Rohyat Happy Ariyanto angkat bicara terkait meninggalnya Prada Jefriando Simatupang (23) yang sebelumnya dicurigai pihak keluarga ada kejanggalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Rohyat mengatakan, meninggalnya Prada Jefri Ando Simatupang karena kecelakaan tunggal yang dialami korban.
Hal ini disampaikan Rochyat, setelah Den Intel Kodam II/Swj melakukan pemeriksaan dan memanggil para saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara), pada saat laka lantas tersebut terjadi.
"Korban meninggal dunia murni lakalantas tunggal, jadi bukan karena pengeroyokan ataupun penganiayaan," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan investigasi dan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Den Intel Kodam II/Swj tersebut.
"Jadi dari keterangan para saksi itu, disimpulkan bahwa korban ini meninggal setelah mengalami lakalantas tunggal," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news