Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta di balik kasus isu pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kejadian itu ternyata hoaks.
Hal tersebut terungkap lewat pernyataan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Reaksi Pihak UNY Soal Dugaan Pelecehan Anggota BEM FMIPA ke Maba, Sebut Belum Ada Laporan Resmi
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda DIY bergerak mencari korban seusai mendapati informasi yang viral di media sosial X.
Akan tetapi, sosok korban pelecehan seksual yang dimaksud dalam unggahan tersebut tak kunjung ditemukan.
Sampai akhirnya pada Minggu (12/11/2023), mahasiswa bernama MF yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual dalam unggahan itu membuat laporan ke polisi.
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penelusuran.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ternya RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya dilansir dari Tribun Jakarta.
Terungkapnya RAN sebagai tersangka tak lain karena ditemukan sejumlah bukti di ponsel pelaku.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.