Berita Nasional

Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD : Di Luar Ekspektasi

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

Menurut Jimly Assiddiqie, MKMK memiliki pertimbangan luas.

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.

Anwar Usman: Saya Difitnah

Setelah dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ucap Anwar Usman.

Ia meyakinkan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier sebagai hakim yang telah ditekuninya sejak 40 tahun lalu.

Anwar Usman juga membantah tuduhan upaya melancarkan jalan pasangan calon tertentu di Pilpres.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

(*)

Berita Terkini