Berita Nasional

Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD : Di Luar Ekspektasi

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dipuji Mahfud MD.

Calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo in akui keputusan MKMK tersebut di luar ekspektasinya.

"Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu," ucap Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mulanya menduga MKMK hanya akan memberikan teguran keras kepada Anwar Usman.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023) adapun sanksi lain yang dijatuhkan MK kepada Anwar Usman yaitu tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang," ujar Mahfud MD.

"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu, itu kan bagus, berani."

Mahfud MD menilai putusan Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK lainnya sudah sangat tepat untuk memecat Anwar Usman.

Dengan putusan tersebut, Anwar Usman disebutnya tidak akan dapat mengajukan banding.

"Karena kalau dipecat beneran bisa naik banding dia (Anwar Usman). Makanya udah bagus Jimly menurut saya, saya salut," tandas Mahfud MD.

Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok

Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah memutuskan perkara batas usia capres-cawapres.

Tidak Dipecat dari Hakim MK

Meski diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Jimly Assiddiqie, MKMK memiliki pertimbangan luas.

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.

Anwar Usman: Saya Difitnah

Setelah dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ucap Anwar Usman.

Ia meyakinkan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier sebagai hakim yang telah ditekuninya sejak 40 tahun lalu.

Anwar Usman juga membantah tuduhan upaya melancarkan jalan pasangan calon tertentu di Pilpres.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

(*)

Berita Terkini