"Korban tidak sempat melawan," ungkap dia.
Baca juga: Tangis Pilu Ibu Siswa SD yang Kaki Diamputasi Gegara Dibully dan Dianggap Bercanda : Tak Empati
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari.
Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
"Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.
Fitria mengembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Purwodadi.
Awal Mula Suami Temukan Istri
Dijelaskan Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, saat itu Fitria berada di kamarnya, pelaku mendadak mendatangi korban.
Satir yang sudah membawa pisau tiba-tiba melukai leher korban.
"Kejadian pembunuhan di dalam kamar rumah suami korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban," sambungnya.
Baca juga: Ditolak Lakukan Asusila Ternyata jadi Motif Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Tak lama setelah kejadian Sueb pun pulang ke rumah mendapati kamar istrinya terkunci.
Saat Sueb pulang, Satir ada di ruang tamu sedang duduk.
"Lalu begitu pulang melihat masih ada tersangka lagi duduk di ruang tamu," ucap Hari.
"Tapi kamarnya dikunci, begitu didobrak tersangka itu melarikan diri ke rumah tetangga,"
"Di dalam kamar korban berlumuran darah, kemudian ada pisau di sampingnya," ucapnya.