Berita Musi Rawas

Pakai Parang, Begal di Musi Rawas Rampas Motor, Diringkus di Rumah Pacar Setelah 2 Bulan Buron

Beraksi pakai parang, Febi (27) begal di Musi Rawas yang merampas motor diringkus polisi Polres Mura di rumah pacar setelah dua bulan buron.

Tayang:
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Beraksi pakai parang, Febi (27) begal di Musi Rawas yang merampas motor diringkus polisi Polres Mura di rumah pacar setelah dua bulan buron dan saat ini diamankan di kantor polisi, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Beraksi pakai parang, Febi (27) begal di Musi Rawas yang merampas motor diringkus polisi Satreskrim Polres Mura di rumah pacar setelah dua bulan buron.

Febi warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura diringkus polisi di kediamannya pacarnya di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka Febi dibekuk lantaran merampas paksa motor milik YT pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 00.15 Wib

Tempat kejadia perkara (TKP) di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo tepatnya di depan SMA BI.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B .186 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Oktober 2023.

Baca juga: Modus Klarifikasi Dana BOS, Oknum LSM Ngaku Wartawan Intimidasi Guru di Lubuklinggau

Kejadian bermula saat korban YT bersama rekannya RZ, mengendarai sepeda motor dari Lubuklinggau menuju Desa Rejosari.

Namun setiba di Desa Mataram tepatnya di depan SMA BI, datang motor Yamaha Vega ZR jambrong warna silver dari belakang berboncengan 3 mengejar dan memepet korban sambil mengayunkan parang.

Sehingga korban terjatuh, korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku berjumlah 3 orang, 2 orang membawa parang dan pisau.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Scoopy Warna hitam merah nopol BG 3074 GAF, jika ditafsir senilai Rp17 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan telah didapatkan informasi bahwa diduga pelaku adalah Febi warga Kelurahan B Srikaton.

Kemudian Team Landak Polres Musi Rawas bersama Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Febi, di rumah kekasihnya di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa satu helai hodie lengan panjang warna abu-abu, satu helai baju kaus lengan pendek warna coklat abu-abu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved