Berita Lubuklinggau
Modus Klarifikasi Dana BOS, Oknum LSM Ngaku Wartawan Intimidasi Guru di Lubuklinggau
Modus klarifikasi dana BOS, oknum LSM mengaku wartawan mengintimidasi guru di Lubuklinggau. PGRI audiensi ke Polres Lubuklinggau adukan hal tersebut.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Modus klarifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku wartawan mengintimidasi guru di Lubuklinggau.
Merasa terganggu atas tindakan oknum LSM mengaku wartawan yang telah melakukan indimidasi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan audiensi ke Polres Lubuklinggau.
Mereka guru-guru ini mengadukan nasib karena resah mendapat intimidasi dari oknum LSM mengaku wartawan pasca melakukan audiensi dengan Kejari Lubuklinggau.
Ketua PGRI Lubuklinggau, Erwin Susanto menceritakan intimidasi ini buntut audiensi yang mereka lakukan dengan Kejari Lubuklinggau, akhirnya ada LSM yang datang melakukan klarifikasi ke sekolah.
"Mereka mendatangi sekolah-sekolah SMA dan SMP. Dua SMA dan satu SMP, tujuan mereka ramai-ramai untuk mengklarifikasi penggunaan dana BOS di sekolah," ungkapnya pada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Satu Bulan Polres OKU Timur Ungkap 6 Kasus Narkoba, Satu Bandar dari Provinsi Sumut
Namun, yang mereka sayangkan cara mereka melakukan klarifikasi dengan cara beramai-ramai kurang lebih mencapai 15 orang lebih.
"Mereka melakukan intimidasi karena mereka datang ramai-ramai, saya bilang mereka itu intimidasi karena ramai-ramai," ujarnya.
Karena sesuai dengan petunjuk Kapolres, bila mau konfirmasi cukup satu dua orang saja, karena seperti media resmi tidak perlu seperti itu kalau tidak ada kesalahan.
"LSM mengaku dilindungi undang-undang, kami juga menyampaikan kami juga (guru) dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Mereka datang menanyakan siapa oknum yang bersangkutan, pihaknya tegaskan mana mungkin hal itu sampaikan di depan umum, nama-nama itu hanya disampaikan dengan pak Kapolres.
"Misal si A sekian, si B sekian tapi tidak depan umum," ujarnya.
Erwin mengungkapkan masalah pelaporan dana BOS mempunyai garis vertikal terkait pelaporan yakni ke dinas, ke inspektorat kalau ketempat lain tidak ada urusannya.
"Kalau konfirmasi media boleh misal bangunan kami atapnya terbang, atau plafonnya jatuh," ungkapnya.
Karena atas kejadian kemarin pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara PGRI terkait keresahan yang mereka alami selama ini.
"Kami akan pelajari dengan PH kami terkait keresahan kawan-kawan kami itu, tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada unsur hukum akan kita lapor," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-LSM-mengaku-wartawan-intimidasi-guru-di-Lubuklinggau.jpg)