Namun bila dibandingkan pada Pilkada Muratara 2020 lebih banyak karena saat itu hanya 427 TPS.
Heriyanto menambahkan, nantinya pada Pemilu 2024 di setiap TPS akan diatur maksimal 300 pemilih.
Itu merupakan upaya untuk mengefisiensi waktu pencoblosan, serta mengantisipasi kelelahan petugas penyelenggara Pemilu di TPS.
"Maksimal 300 pemilih per TPS itu supaya jangan terlalu membeludak pemilih di satu TPS itu, sehingga menguras tenaga petugas, kemudian efisiensi waktu juga," kata Heriyanto.
Disinggung mengenai potensi-potensi TPS rawan dengan berbagai kategorinya, Heriyanto mengatakan itu masih dalam pemetaan.
"Soal itu masih dipetakan, karena mengenai kerawanan TPS itu ada kategori-kategorinya, bisa dari keamanan, jarak, ketersedian jaringan telekomunikasi, dan lain-lain," ujarnya.