Polisi telah menetapkan, Yosef, Mimin, Arighi, Abi dan Danu sebagai tersangka.
Yosef dan Danu bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 17 Agustus 2021 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Danu mengaku diajak oleh Yosef ke TKP.
Menurut Danu, ia diminta oleh Yosef untuk membantunya pada malam itu, namun tak diberi tahu akan membantu apa.
Setibanya di rumah Tuti dan Amel di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Danu diminta oleh Yosef menunggu di luar rumah.
Berdasarkan pengakuan Ramdanu, pada tengah malam sekira hampir pukul 01.00 WIB, kedua anak Mimin, Arighi dan Abi tiba-tiba datang.
Setelah itu Danu pun diminta untuk mengambil golok yang berada di dapur.
Menurut pengakuannya, Arighi yang menerima golok itu dari Danu.
Dirinya pun lalu kembali diminta menunggu di luar rumah.
"Alasannya untuk jaga situasi. Jadi memang dalam posisi ini Danu hanya diposisikan di situ. Tapi setelah saya analisa kenapa mengarah ke Danu, ternyata sejak awal Danu sudah dipola," kata Pengacara M Ramdanu, Achmad Taufan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/10/2023).
Saat itu menurut pengakuan Danu, kondisi rumah dalam keadaan gelap.
Ramdanu pun tiba-tiba dikagetkan dengan suara teriakan Amel dari dalam rumah.
Spontan ia pun langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
"Danu masuk ke dalem lihat Amel lagi koma, sakaratul maut gitu. Dia hanya lihat Abi jedukin kepala Amel ke tembok," kata Taufan.
Menurutnya posisi Amel saat itu berada di dalam kamar.